Resume Artikel Ilmiah “Formulasi Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana dalam Regulasi Lingkungan Hidup di Indonesia”

 


Artikel ilmiah yang berjudul "Formulasi Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana dalam Regulasi Lingkungan Hidup di Indonesia" diterbitkan di jurnal Lentera Hukum. Penelitian ini mengkaji bagaimana korporasi di Indonesia dapat dijadikan subjek hukum pidana dalam kasus kejahatan lingkungan hidup. Artikel ini dimulai dengan latar belakang bahwa lingkungan hidup merupakan elemen esensial bagi kehidupan manusia, dan banyak masalah lingkungan muncul akibat tindakan korporasi yang tidak bertanggung jawab, baik secara sengaja maupun karena kelalaian.

Korporasi sering kali menjadi pelaku utama dalam kejahatan lingkungan, seperti pencemaran air dan udara, yang berdampak negatif pada kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Penulis mengkaji kasus-kasus konkret di Indonesia yang melibatkan perusahaan-perusahaan besar, seperti PT Karawang Prima Sejahtera Steel dan PT Kalista Alam, yang terlibat dalam kejahatan lingkungan. Dalam kasus-kasus tersebut, meskipun pelanggaran hukum yang serius terjadi, tanggung jawab pidana sering kali hanya dibebankan pada individu dalam perusahaan, bukan pada korporasi itu sendiri.

Penelitian ini menyoroti pentingnya penggunaan hukum pidana sebagai alat untuk menegakkan keadilan dan mencegah terjadinya kejahatan lingkungan di masa depan. Dalam konteks ini, penulis menekankan perlunya reformulasi aturan hukum yang lebih tegas dan spesifik terkait pertanggungjawaban korporasi. Pasal 116 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) disebut sebagai dasar hukum yang relevan untuk menjerat korporasi sebagai subjek hukum pidana. Pasal ini menyatakan bahwa ketika tindak pidana lingkungan dilakukan oleh korporasi, maka tuntutan dan sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada badan usaha tersebut serta orang-orang yang terlibat dalam pengambilan keputusan yang menyebabkan tindak pidana.

Artikel ini juga membahas konsep-konsep hukum seperti vicarious liability dan the identification model yang digunakan untuk menetapkan tanggung jawab pidana pada korporasi. Vicarious liability memungkinkan korporasi untuk dimintai pertanggungjawaban atas tindakan ilegal yang dilakukan oleh karyawan atau agen yang bertindak atas nama perusahaan. Sementara itu, the identification model menekankan bahwa tindakan dari individu-individu tertentu dalam manajemen puncak perusahaan dapat dianggap sebagai tindakan korporasi itu sendiri.

Penulis menekankan perlunya adanya penguatan regulasi dan penerapan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa korporasi yang melakukan kejahatan lingkungan benar-benar dimintai pertanggungjawaban pidana. Mereka juga menyarankan agar formulasi hukum yang ada saat ini diperbaiki untuk memastikan bahwa korporasi tidak dapat lolos dari tanggung jawab hukum mereka. Selain itu, penegakan hukum yang konsisten dan komprehensif diperlukan untuk menciptakan efek jera yang nyata bagi perusahaan yang melanggar hukum lingkungan.

Kesimpulan dari artikel ini menegaskan bahwa meskipun sudah ada regulasi yang mengatur tentang pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kejahatan lingkungan, implementasinya masih lemah. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum yang lebih substansial untuk meningkatkan akuntabilitas korporasi dan melindungi lingkungan hidup di Indonesia.

Tugas PKKMB : Rafasyah Pratama

Komentar